Peranan Pendamping dalam Penerapan Sistem Tanggung Renteng

Friday, July 30, 2010 10:37
Posted in category TANGGUNG RENTENG

Sebagaimana diuraikan dalam tulisan terdahulu bahwa keberadaan kelompok menjadi tanggung jawab seluruh anggota dalam kelompok. Artinya sikap dan perilaku anggota dalam kelompoklah yang akan mewarnai kondisi sebuah kelompok. Karena terkait dengan sikap dan perilaku, tentunya pendampingan terus menerus memegang peranan penting. Bila koperasi sudah punya Petugas Pembina Lapangan (PPL) maka peranan dan fungsi pendampingan tersebut dilaksanakan PPL.

Pada tahap awal, arah pembinaan yang dilakukan PPL adalah memahamkan anggota terhadap semua peraturan yang ada di koperasi, khususnya tentang sistem tanggung renteng. Harapannya setelah anggota faham, maka anggota akan menjalankan aturan tersebut dengan penuh kesadaran. Tentunya harapan ini akan sulit diwujudkan bila tidak ditunjuang dengan penegakan sanksi. Disinilah PPL sebagai pembina, berfungsi untuk mengawal aturan dan sistem agar bisa berjalan dengan baik. Dan ketika hal tersebut dilanggar maka sanksipun dilaksanakan secara tegas. Dalam hal ini PPL juga harus bisa mendukung aplikasi sanksi dengan cara menjelaskan latar belakang dari setiap aturan dan sanksi yang ada.

Aturan dan sanksi yang dijalankan secara tegas juga akan mendorong anggota untuk berdisiplin, rasional, jujur dan terbuka serta berani mengemukakan pendapat. Karena bila hal itu tidak dilakukan, maka sistem tanggung renteng juga tidak akan berjalan dengan baik. Dan itu berarti akan muncul masalah dalam kelompok yang ujung-ujungnya akan menyusahkan seluruh anggota dalam kelompok.

Tidak rasional dalam pengambilan keputusan khususnya dalam pengajuan pinjaman akan memunculkan masalah dikemudian hari. Rasional dalam hal ini adalah kemampuan mengelola keuangan dengan mempertimbangkan antara pendapatan dan kebutuhan terkait dengan kemampuan mengansur pinjamannya. Bila ternyata terjadi besar pasak daripada tiang, maka yang disusahkan bukan hanya si peminjam sendiri tapi juga seluruh anggota dalam kelompoknya.

Untuk itulah masalah kemampuan setiap anggota ini harus disampaikan secara jujur dan terbuka saat bermusyawarah. Kejujuran dan keterbukaan dari anggota ini akan dikontrol oleh seluruh anggota secara kelompok. Disinilah PPL dituntut perannya agar mampu memotivasi setiap anggota untuk berani mengemukakan pendapat. Karena sesama anggota dalam kelompoklah yang paling tahu tentang kondisi masing-masing. Bukankah kedekatan fisik dan emosional diantara anggota merupakan salah satu syarat terbentuknya kelompok.

Saling kontrol diantara anggota dalam satu kelompok ini memang harus ditekankan saat pembinaan. Karena segala konsekuensi dari keputusan yang telah diambil secara kelompok akan menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota dalam kelompok. Itulah sebabnya semua keputusan harus melalui musyawarah yang dihadiri minimal 50 % dari jumlah anggota dalam satu kelompok plus 1 anggota.

Rasa tanggung jawab setiap anggota, memang itulah jaminan dari keamanan dana yang beredar di kelompok. Semakin tinggi rasa tanggung jawab maka semakin tinggi pula tingkat keamanan dana yang ada dikelompok. Hal ini pula yang akan menumbuhkan rasa saling percaya diantara anggota. Dengan adanya rasa saling percaya, maka akan semakin kuat pula rasa kebersamaannya. Tentu saja rasa kepedulian terhadap sesama anggota juga akan mengiringi sebagai wujud kebersamaan.

Sebaliknya, ketika rasa tanggung jawab mulai pudar yang ditandai dengan tumbuhnya sikap ketidak disiplinan, tidak rasional, tidak jujur dan terbuka, tidak berani mengemukakan pendapat maka masalahpun akan muncul. Seiring dengan itu, memudar pula rasa saling percaya diantara anggota dan berubah menjadi saling curiga, saling menyalahkan. Saat itulah rasa kebersamaan dalam kelompok telah hancur yang berarti resiko keamanan asset juga semakin tinggi. (gatot)


You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

SEO Powered by Platinum SEO from Techblissonline