Landasan Berfikir Sistem Tanggung Renteng
Thursday, July 29, 2010 10:23Eksistensi sebuah kelompok tanggung renteng sangat ditentukan oleh rasa tanggung jawab dari setiap anggotanya. Karena bila ada anggota yang tidak bertanggung jawab, maka seluruh anggota dalam kelompok tersebut harus menanggungnya. Lingkup pengertian tanggung renteng seperti itu, nampaknya kurang difahami oleh awam bahkan anggota koperasi yang baru.
“Bertanggung jawab atas kewajiban sendiri saja sudah beban kok malah disuruh bertanggung jawab kewajiban teman yang tak terbayar,” itulah pemikiran anggota baru yang menjadi kendala dalam penerapan sistem tanggung renteng. Merubah pemikiran inilah yang memang membutuhkan proses dengan dukungan sebuah mekanisme dalam kelompok. Sebuah mekanisme yang bisa menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama atas eksistensi kelompoknya.
“Engkau yang berbuat maka engkau pula yang harus bertanggung jawab” inilah landasan pemikiran dasar yang harus ditanamkan pada anggota. Itulah sebabnya dalam sistem tanggung renteng, anggota secara kelompok diberi otoritas untuk mengambil keputusan. Dalam hal ini keputusan tentang :
a. Pemilihan Penanggung Jawab
b. Penerimaan dan mengeluarkan anggota dikelompoknya
c. Menentukan besarnya pinjaman bagi anggotanya
d. Membuat aturan kelompok.
Karena keputusan merupakan hasil kesepakatan dari seluruh anggota dalam kelompok, maka seluruh anggota tersebut juga yang harus bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. Itulah sebabnya dalam mekanisme pertemuan kelompok ada komponen musyawarah. Sehingga seluruh anggota dalam kelompok bisa terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan ditingkat kelompok. Karena telah diputuskan secara bersama-sama maka konsekuensi juga harus ditanggung bersama-sama.
Untuk komponen musyawarah ini, juga harus didukung oleh persyaratan lain yaitu hasil musyawarah dinyatakan sah bila disetujui sejumlah 50 % + 1 anggota. Dan bukti dari persetujuan tersebut adalah tanda tangan dari seluruh anggota kelompok yang hadir. Itulah sebabnya setiap pengajuan pinjaman harus ada tanda tangan dari seluruh anggota dalam kelompok atau minimal 50 % + 1. Begitu pula yang berlaku saat penerimaan dan pengunduran diri anggota.
Tapi bukti tanda tangan itupun tidak akan punya kekuatan bila tidak didampingi adanya sanksi. Artinya, manakala tanggung jawab bersama tersebut diabaikan maka hak anggota tidak akan direalisasi oleh koperasi. Inilah sarana pemaksa agar setiap anggota mau bertanggung jawab. Karena bila tidak bertanggung jawab maka akan ada anggota yang dirugikan. Sehingga saling mengingatkan, saling kontrol diantara anggotapun terjadi.
Ternyata dengan mekanisme tersebut, bisa mengharuskan anggota untuk bertanggung jawab atas segala keputusannya. Hal ini pula yang kemudian membentuk sikap dan prilaku yang bertanggung jawab baik pada diri sendiri, kelompok maupun koperasinya. Sedang indikasi dari rasa tanggung jawab ini bisa dilihat dari tingkat
a. Kedisplinan dalam menjalankan aturan yang ada
b. Kualitas keputusan, (rasional, jujur dan terbuka)
Rasa tanggung jawab dari masing-masing anggota ini pula yang pada akhirnya menjadi pupuk rasa kebersamaan diantara anggota.
Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi setiap waktu dapat berubah yang juga berpengaruh pada sikap dan perilaku. Untuk itulah pada perkembangan lebih lanjut, dalam aplikasi sistem tanggung renteng, di kelompok membutuhkan pendampingan secara tuntas. Yang dimaksud tuntas dalam hal ini adalah pendampingan dilakukan sejak pertemuan dimulai hingga selesai. Dan pendamping memastikan bahwa seluruh kewajiban telah lengkap terbayarkan. (gatot)
Incoming search terms for the article:
