Pajak Jasa Simpanan di Koperasi Diturunkan

Tuesday, July 27, 2010 16:38
Posted in category KOPERASI

Ada kabar gembira bagi anggota koperasi yang menyimpan dananya di koperasi. Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan bagi anggota koperasi dengan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) bunga pinjaman dari 15% menjadi 10%. Dengan demikian diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang menyimpan dananya di koperasi.

“Koperasi adalah saka guru perekonomian sehingga perlu dikembangkan. Seperti bank, koperasi juga memberikan bunga atas simpanan anggotanya. Pajak atas bunga simpanan ini yang diturunkan sehingga kami harap lebih banyak orang yang mau menjadi anggota koperasi,” ungkap Dasto Ledyanto, Kepala Subdirektorat Pajak Penghasilan (PPh), Pemotongan dan Pemungutan dan Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta, Jumat (23/7/2010)

Keringanan pajak atas bunga simpanan koperasi itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/ PMK.03/2010. Di dalamnya diatur, untuk bunga simpanan koperasi hingga Rp 240.000 per bulan, tidak ada PPh yang dibebankan alias nol persen. Sebelumnya, untuk simpanan hingga Rp 240.000 dikenai pajak 15 persen.

Kini, bunga simpanan koperasi di atas Rp 240.000 per bulan hanya dikenai PPh 10 persen dan bersifat final. “Bandingkan dengan pajak atas bunga deposito yang mencapai 20 persen atau pajak atas bunga obligasi yang mencapai 15 persen. Pajak bunga simpanan koperasi jauh lebih rendah,” tutur Dasto.

Secara terpisah. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Moneter, Fiskal Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani menuturkan pemotongan tarif PPh anggota koperasi diharapkan dapat mengurangi beban pengusaha kecil yang sebagian besar di bawah naungan koperasi.
Selain itu, kebijakan fiskal tersebut dapat menumbuh kembangkan koperasi itu sendiri dalam rangka pembentukan badan hukum baru. Menurut Hariyadi, insentif tersebut juga akan dapat menjadikan pengelolaan koperasi menjadi lebih profesional dengan keanggotaan yang akan semakin banyak.

Respons positil juga datang dari Anggota Komisi Ekonomi Nasional (KEN) Sandiaga Uno yang juga pengurus Kadin lndonesia. Menurutnya, meski tidak signifikan, insentif ini akan sangat membantu mengurangi beban biaya dari pelaku usaha kecil dan menengah.”Akhirnya ada kebijakan fiskal yang berpihak pada koperasi dan UMKM. Walau tidak, signifikan, akan membantu mengurangi beban biaya,” jelasnya. (sumber : Kompas-Bisnis Indonesia)

Incoming search terms for the article:


You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply

SEO Powered by Platinum SEO from Techblissonline