<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KOPERASI  TANGGUNG RENTENG</title>
	<atom:link href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://koperasi-tanggungrenteng.com</link>
	<description>Paparan Koperasi Dan Sistem Tanggung Renteng</description>
	<lastBuildDate>Sat, 21 Aug 2010 03:32:16 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Ukuran keberhasilan Penerapan Sistem Tanggung Renteng</title>
		<link>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/ukuran-keberhasilan-penerapan-sistem-tanggung-renteng</link>
		<comments>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/ukuran-keberhasilan-penerapan-sistem-tanggung-renteng#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Aug 2010 03:32:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[TANGGUNG RENTENG]]></category>
		<category><![CDATA[Akan]]></category>
		<category><![CDATA[Antara]]></category>
		<category><![CDATA[DINAMIKA]]></category>
		<category><![CDATA[Dst]]></category>
		<category><![CDATA[Hanya]]></category>
		<category><![CDATA[Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Juga]]></category>
		<category><![CDATA[Karena]]></category>
		<category><![CDATA[Koordinator]]></category>
		<category><![CDATA[Maka]]></category>
		<category><![CDATA[Motivator]]></category>
		<category><![CDATA[Nyata]]></category>
		<category><![CDATA[Pengalaman]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurus]]></category>
		<category><![CDATA[Pertemuan]]></category>
		<category><![CDATA[Pj]]></category>
		<category><![CDATA[Ppl]]></category>
		<category><![CDATA[Quorum]]></category>
		<category><![CDATA[Riil]]></category>
		<category><![CDATA[Rutin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasi-tanggungrenteng.com/?p=343</guid>
		<description><![CDATA[Pada tulisan sebelumnya dipaparkan pentingnya pendampingan atau pembinaan terhadap kelompok. Fungsi pendampingan atau pembinaan terhadap anggota yang terhimpun dalam kelompok ini melekat pada Pengurus Koperasi. Tapi seiring dengan perkembangan anggota, dimana pengurus sudah tidak bisa menjangkau seluruh kelompok, maka fungsi tersebut dilaksanakan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Karena setiap kelompok yang mengadakan pertemuan harus didampingi. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada tulisan sebelumnya dipaparkan pentingnya pendampingan atau pembinaan terhadap kelompok. Fungsi pendampingan atau pembinaan terhadap anggota yang terhimpun dalam kelompok ini melekat pada Pengurus Koperasi. Tapi seiring dengan perkembangan anggota, dimana pengurus sudah tidak bisa menjangkau seluruh kelompok, maka fungsi tersebut dilaksanakan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Karena setiap kelompok yang mengadakan pertemuan harus didampingi. Disaat melakukan pendampingan, PPL memainkan peran sebagai dinamisator dan motivator. <span id="more-343"></span></p>
<p>Dalam melakukan pendampingan disetiap kelompok,  PPL dibantu oleh Penanggung Jawab (PJ) Kelompok.  Keberadaan PJ ini merupakan koordinator  dan fasilitator dalam penyelenggaraan pertemuan kelompok. Untuk itulah seorang PJ juga harus memahami bagaimana mekanisme tanggung renteng bekerja.  PPL dan PJ inilah yang akan mewarnai dinamika sebuah kelompok tanggung renteng.</p>
<p>Dari pengalaman diprimer Puskowanjati yang telah menerapkan system tanggung renteng, maka dibuatlah ukuran tentang kelompok yang telah menerapkan system tanggung renteng dengan baik. Kriterianya adalah sebagai berikut :</p>
<p>1.	Ada anggota dalam artian riil yang berjumlah antara 10 sampai 30 orang. Bukan anggota yang hanya terdaftar diatas kertas, akan tetapi orangnya tidak ada.<br />
2.	Ada koordinator, dalam hal ini PJ (penanggung jawab) kelompok yang dipilih oleh anggota secara periodik. Penanggung jawab kelompok merupakan pioneer di lingkunganya, menyangkut dalam hal apapun juga. Baik perilaku maupun ketepatan di dalam menyelesaikan seluruh kewajibannya.<br />
3.	Ada kegiatan, dalam artian bukan hanya sekedar data kelompok diatas kertas. Tapi ada kegiatan nyata yang dilakukan di kelompok tersebut seperti : kegiatan menyimpan, meminjam dst.<br />
4.	Ada pertemuan rutin sebulan sekali yang dihadiri minimal 80 % dari jumlah anggota kelompok. Atau dapat dikatakan memenuhi Quorum bila minimal anggota yang 50 % + 1.<br />
5.	Ada pembagian tugas diantara anggota kelompok. Didalam kelompok terdapat bermacam-macam administrasi yang perlu dilakukan . Untuk itu perlu adanya pembagian tugas yang merata sebagai cerminan kerjasama kelompok. Misalnya : ada yang bagian absensi, bagian setoran, bagian membaca susunan acara, bagian notulen dst. Jangan sampai kesemuanya itu dibebankan kepada penanggung jawab kelompok semata.<br />
6.	Ada musyawarah untuk mufakat, hal ini dilaksanakan untuk semua kepentingan kelompok seperti : pengajuan SPP, penerimaan anggota baru, penentuan pertemuan dan sebagainya. Seluruh langkah yang dilaksanakan merupakan hasil dari proses musyawarah mufakat.<br />
7.	Ada keterbukaan. Karena keterbukaan dalam hal menyampaikan data akan berpengaruh pada kualitas hasil musyawarah yang berdampak pada besarnya resiko yang akan dihadapi kelompok.<br />
8.	Tertib administrasi. Salah satu instrumen pendukung yang bisa meyakinkan dan membuat orang lain percaya kepada organisasi adalah tertib administrasi. Baik administrasi yang menyangkut keuangan maupun administrasi organisasi.<br />
9.	Terjadi proses pembelajaran diantara anggota kelompok. Tukar pengalaman, tukar keahlian diantara anggota disatu kelompok merupakan  salah satu ciri khas yang dipupuk dan dikembangkan di dalam system ini.<br />
10.	Di dalam kelompok ada suatu konsep dari, oleh dan untuk anggota. Semua kegiatan yang dilakukan,  merupakan aplikasi dari keinginan bersama yang tentunya tidak bertentangan dengan rencana dan aturan besar koperasi.<br />
11.	Tidak ada tunggakan. Koperasi merupakan organisasi yang mengembangkan pendidikan manusia/anggota dan juga mengemban tugas  sebagai badan usaha. Dengan demikian sisi usaha juga harus terjaga kesehatannya. Kesehatan usaha koperasi akan tercermin pada kesehatan keuangan yang beredar di kelompok-kelompok. Atau dengan kata lain apabila seluruh kewajiba pada masing-masing kelompok terpenuhi, maka secara totalitas usaha koperasi aman.  (Wus/GT)  </p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/ukuran-keberhasilan-penerapan-sistem-tanggung-renteng" title="sistem tanggung renteng adalah">sistem tanggung renteng adalah</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 0.708 ms --><br/><a href="http://www.socialmarker.com/?link=http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/ukuran-keberhasilan-penerapan-sistem-tanggung-renteng&title=Ukuran+keberhasilan+Penerapan+Sistem+Tanggung+Renteng&text=Pada+tulisan+sebelumnya+dipaparkan+pentingnya+pendampingan+atau+pembinaan+terhadap+kelompok.+Fungsi+pendampingan+atau+pembinaan+terhadap+anggota+yang+terhimpun+dalam+kelompok+ini+melekat+pada...&tags=anggota+kelompok%2C+dalam+hal%2C+kelompok%2C+anggota%2C+dalam%2C+merupakan%2C+renteng%2C+administrasi%2C+tanggung" target="_blank"><img src= "http://www.socialmarker.com/bookmark.gif" border="0" /></a><noscript><a href="http://www.socialmarker.com" >Social Bookmarking</a></noscript>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/ukuran-keberhasilan-penerapan-sistem-tanggung-renteng/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terhambatnya Dinamika Kelompok Tanggung Renteng</title>
		<link>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/terhambatnya-dinamika-kelompok-tanggung-renteng</link>
		<comments>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/terhambatnya-dinamika-kelompok-tanggung-renteng#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Aug 2010 03:50:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[TANGGUNG RENTENG]]></category>
		<category><![CDATA[Ada]]></category>
		<category><![CDATA[Bila]]></category>
		<category><![CDATA[Dapat]]></category>
		<category><![CDATA[dinamika kelompok]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Dan Kewajiban]]></category>
		<category><![CDATA[Hal]]></category>
		<category><![CDATA[Juga]]></category>
		<category><![CDATA[Kalau]]></category>
		<category><![CDATA[musyawarah]]></category>
		<category><![CDATA[Rasa]]></category>
		<category><![CDATA[Rutin]]></category>
		<category><![CDATA[Saat]]></category>
		<category><![CDATA[Saja]]></category>
		<category><![CDATA[Sikap]]></category>
		<category><![CDATA[Tapi]]></category>
		<category><![CDATA[Terus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasi-tanggungrenteng.com/?p=339</guid>
		<description><![CDATA[Banyak koperasi yang mengklaim telah menerapkan system tanggung renteng dengan menunjukan bukti telah dibentuknya kelompok-kelompok anggota di koperasinya. Tapi kemudian mereka juga menyatakan, ternyata system tanggung renteng tidak seperti yang digembar – gemborkan. Diantaranya kemampuan system tanggung renteng untuk menekan NPL hingga 0 % dan dapat membentuk sikap dan perilaku anggota. 
Setelah diruntut lebih jauh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Banyak koperasi yang mengklaim telah menerapkan system tanggung renteng dengan menunjukan bukti telah dibentuknya kelompok-kelompok anggota di koperasinya. Tapi kemudian mereka juga menyatakan, ternyata system tanggung renteng tidak seperti yang digembar – gemborkan. Diantaranya kemampuan system tanggung renteng untuk menekan NPL hingga 0 % dan dapat membentuk sikap dan perilaku anggota. <span id="more-339"></span></p>
<p>Setelah diruntut lebih jauh ternyata, pemahaman tentang system tanggung renteng barulah sepenggal belum menyeluruh. Tak mengherankan bila mekanisme dalam system tanggung renteng juga tidak bisa teraplikasi dalam setiap kelompok. Memang kelompok sudah terbentuk, tapi bagaimana proses pembentukannya, proses pemenuhan hak dan kewajiban anggota, perekrutan anggota sampai dengan pembahasan permasalahan kelompok belum sesuai dengan mekanisme system tanggung renteng. </p>
<p>Seringkali terjadi, meski sudah berkelompok tapi untuk pertemuan kelompok secara berkala dan terus menerus tidak dilakukan. Ada juga yang sudah mengadakan pertemuan rutin secara berkala, tapi pendampingan pada saat pertemuan kelompok tidak dilakukan. Sehingga evaluasi dan monitoring terhadap penerapan system tanggung renteng tidak berjalan. Tak mengherankan bila kemudian anggota tidak bisa menyatu dalam kelompok. Bahkan dalam pelaksanaan kewajiban juga tidak dilakukan saat pertemuan kelompok. Anggotapun mengajukan hak nya secara sendiri-sendiri dan langsung kekoperasi tanpa melalui musyawarah pada saat pertemuan kelompok. Tentu saja hal tersebut berakibat pada tidak tumbuhnya rasa tanggung jawab bersama dalam kelompok. Anggotapun bersifat pasif terhadap keberadaan kelompoknya. Kalau sudah demikian dampak dari dinamika untuk membentuk sikap dan perilaku juga tidak terjadi. Dengan begitu, kemampuan system tanggung renteng untuk menekan NPL juga tidak bisa efektif.</p>
<p>Dengan permasalahan tersebut tentunya perlu dilakukan beberapa hal untuk membangun dinamika kelompok. Beberapa hal tersebut adalah :<br />
1.	Buat peraturan tertulis yang jelas sebagai acuan pengelolaan koperasi secara keseluruhan. Pedoman tertulis tersebut berupa anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan peraturan khusus. Sementara dikelompok juga ditambah dengan adanya peraturan kelompok yang dibuat berdasarkan hasil kesepakatan kelompok.<br />
2.	Keberanian menerapkan peraturan yang ada dan tertulis. Jangan sampai peraturan sudah jelas akan tetapi penerapannya masih banyak mengandung toleransi.<br />
3.	Konsistensi di dalam menerapkan peraturan : Peraturan yang disusun merupakan peraturan yang bisa mengenai siapa saja.  Sehingga siapapun yang melanggar peraturan akan kena sangsi tanpa pandang bulu.<br />
4.	Kecepatan menyelesaikan masalah yang ada : Sekecil apapun yang namanya masalah tetap masalah, memerlukan pemecahan sesegera mungkin secara tuntas. Agar tidak meluas ke mana-mana.<br />
5.	Pembinaan atau pendampingan secara terus menerus : salah satu tujuan berkelompok adalah untuk merubah perilaku anggotanya. Merubah perilaku seseorang memerlukan waktu yang panjang. Disinilah perlunya pembinaan yang harus dilakukan secara terus menerus .</p>
<br/><a href="http://www.socialmarker.com/?link=http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/terhambatnya-dinamika-kelompok-tanggung-renteng&title=Terhambatnya+Dinamika+Kelompok+Tanggung+Renteng&text=Banyak+koperasi+yang+mengklaim+telah+menerapkan+system+tanggung+renteng+dengan+menunjukan+bukti+telah+dibentuknya+kelompok-kelompok+anggota+di+koperasinya.&tags=tanggung+renteng%2C+system+tanggung%2C+kelompok%2C+tidak%2C+peraturan%2C+tanggung%2C+renteng%2C+system%2C+secara" target="_blank"><img src= "http://www.socialmarker.com/bookmark.gif" border="0" /></a><noscript><a href="http://www.socialmarker.com" >Social Bookmarking</a></noscript>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/terhambatnya-dinamika-kelompok-tanggung-renteng/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membangun Dinamika Kelompok Sistem Tanggung Renteng</title>
		<link>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/membangun-dinamika-kelompok-sistem-tanggung-renteng</link>
		<comments>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/membangun-dinamika-kelompok-sistem-tanggung-renteng#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Aug 2010 04:28:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[TANGGUNG RENTENG]]></category>
		<category><![CDATA[Antar]]></category>
		<category><![CDATA[Awal]]></category>
		<category><![CDATA[dinamika kelompok]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin]]></category>
		<category><![CDATA[Harcourt Brace And Company]]></category>
		<category><![CDATA[Human Group]]></category>
		<category><![CDATA[Interaksi Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Jujur]]></category>
		<category><![CDATA[kelompok primer]]></category>
		<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Maka]]></category>
		<category><![CDATA[Mampu]]></category>
		<category><![CDATA[Masing]]></category>
		<category><![CDATA[Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Saja]]></category>
		<category><![CDATA[Sentuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Sering]]></category>
		<category><![CDATA[Sikap]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Wikipedia]]></category>
		<category><![CDATA[Wikipedia Bahasa Indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasi-tanggungrenteng.com/?p=337</guid>
		<description><![CDATA[Dalam kelompok apapun, bila diantara anggotanya ada yang hanya mementingkan dirinya sendiri, niscaya hal tersebut akan menjadi masalah dalam kelompok. Semakin banyak anggota yang demikian, maka semakin besar pula masalah yang akan dihadapi kelompok tersebut. Walaupun sebetulnya, pada awal terbentuknya kelompok sudah ada tujuan bersama yang ingin dicapai. Tujuan bersama itu pula yang mendorong mereka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam kelompok apapun, bila diantara anggotanya ada yang hanya mementingkan dirinya sendiri, niscaya hal tersebut akan menjadi masalah dalam kelompok. Semakin banyak anggota yang demikian, maka semakin besar pula masalah yang akan dihadapi kelompok tersebut. Walaupun sebetulnya, pada awal terbentuknya kelompok sudah ada tujuan bersama yang ingin dicapai. Tujuan bersama itu pula yang mendorong mereka untuk menyatu dalam sebuah kelompok. Tapi dalam perjalanan sebuah kelompok, selalu ada saja anggota yang lebih menonjolkan kepentingan dirinya. Tidak bisa dipungkiri, hal demikian juga terjadi dalam kelompok system tanggung renteng.<span id="more-337"></span> </p>
<p>Memang idialnya, kelompok system tanggung renteng terbentuk dari sebuah kelompok primer. Karena dalam kelompok primer, masing-masing anggota sudah saling kenal karena adanya kedekatan fisik maupun kedekatan emosional.  Dalam Wikipedia bahasa Indonesia disebutkan kelompok primer merupakan kelompok yang didalamnya terjadi interaksi sosial yang anggotanya saling mengenal dekat dan berhubungan erat dalam kehidupan. Sedangkan menurut Goerge Homans dalam bukunya The Human Group (New York: Harcourt, Brace and Company, 1950), kelompok primer merupakan kelompok yang terdiri dari sejumlah orang yang sering berkomunikasi dengan lainnya sehingga setiap orang mampu berkomunikasi secara langsung (bertatap muka) tanpa melalui perantara. </p>
<p>Dengan adanya kedekatan fisik maupun emosional itulah, interaksi antar anggota dalam satu kelompok bisa lebih terbuka. Hal ini merupakan modal awal yang baik untuk terlaksananya system tanggung renteng. Dengan sentuhan mekanisme yang ada dalam tanggung renteng, dinamika kelompok akan mengarahkan setiap anggota pada sikap dan perilaku yang berlandaskan pada rasa kebersamaan, jujur dan terbuka, saling percaya, disiplin dan tanggung jawab. Sebagaimana telah diuraikan dalam tulisan terdahulu (Menggali Nilai-nilai tanggung renteng )</p>
<p>Berikut tahapan perkembangan sebuah kelompok yang tentunya juga berlaku dalam kelompok system tanggung renteng.<br />
1.	Forming yaitu masa awal pembentukan. Pada tahap awal ini pada umumnya masing-masing anggota masih saling menjaga jarak, masih saling menutup-nutupi, masih saling penjajagan atau istilah kerennya masih saling ja-im.<br />
2.	Storming yaitu masa terjadinya penyesuaian antar anggota kelompok. Lambat laun diantara anggota di dalam kelompok sudah mulai saling cerita yang bersifat pribadi, sudah mulai ada kedekatan dan saling membuka diri.<br />
3.	Norming yaitu masa pembentukan norma-norma kelompok. Dengan semakin pahamnya anggota, bahwa mereka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelompoknya, maka seluruh anggota akan berusaha membangun benteng bagi kelompok. Benteng tersebut berupa norma atau batasan-batasan yang boleh dilakukan dan yang tidak. Tipisnya jarak antara anggota<br />
4.	Performing yaitu masa pencapaian bentuk kelompok mapan dengan prestasi<br />
5.	Adjouning yaitu masa kurang produktif</p>
<p>Tahapan perkembangan kelompok ini juga perlu difahami bagi pendamping. Karakter dalam setiap tahap perkembangan kelompok turut menentukan strategi pendampingan. Suksesnya penerapan system tanggung renteng karena suksesnya pendampingan. (gatot)</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/membangun-dinamika-kelompok-sistem-tanggung-renteng" title="kelompok dan dinamika koperasi">kelompok dan dinamika koperasi</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 0.494 ms --><br/><a href="http://www.socialmarker.com/?link=http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/membangun-dinamika-kelompok-sistem-tanggung-renteng&title=Membangun+Dinamika+Kelompok+Sistem+Tanggung+Renteng&text=Dalam+kelompok+apapun%2C+bila+diantara+anggotanya+ada+yang+hanya+mementingkan+dirinya+sendiri%2C+niscaya+hal+tersebut+akan+menjadi+masalah+dalam+kelompok.&tags=dalam+kelompok%2C+system+tanggung%2C+sebuah+kelompok%2C+kelompok%2C+dalam%2C+anggota%2C+saling%2C+tanggung" target="_blank"><img src= "http://www.socialmarker.com/bookmark.gif" border="0" /></a><noscript><a href="http://www.socialmarker.com" >Social Bookmarking</a></noscript>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/membangun-dinamika-kelompok-sistem-tanggung-renteng/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membangun Dinamika Kelompok</title>
		<link>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/membangun-dinamika-kelompok</link>
		<comments>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/membangun-dinamika-kelompok#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Aug 2010 02:36:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[TANGGUNG RENTENG]]></category>
		<category><![CDATA[Analisa]]></category>
		<category><![CDATA[Antar]]></category>
		<category><![CDATA[Antara]]></category>
		<category><![CDATA[Bisa]]></category>
		<category><![CDATA[D Ruch]]></category>
		<category><![CDATA[dinamika kelompok]]></category>
		<category><![CDATA[Dinamis]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[Harapan]]></category>
		<category><![CDATA[Hasil]]></category>
		<category><![CDATA[Interaksi]]></category>
		<category><![CDATA[kepemimpinan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesempatan]]></category>
		<category><![CDATA[musyawarah]]></category>
		<category><![CDATA[Namun]]></category>
		<category><![CDATA[Pemimpin]]></category>
		<category><![CDATA[Rasa]]></category>
		<category><![CDATA[Saling]]></category>
		<category><![CDATA[Sangat]]></category>
		<category><![CDATA[Tekanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasi-tanggungrenteng.com/?p=335</guid>
		<description><![CDATA[Menurut Floyd D. Ruch dalam bukunya : “ Psychology and like “, yang merumuskan dinamika kelompok sebagai berikut : Dinamika kelompok adalah analisa dari  relasi-relasi kelomok sosial,  yang berprinsip bahwa tingkah laku dalam kelompok itu adalah hasil dari interaksi yang dinamis antara individu-individu dalam situasi sosial “.
Berikut berapa prinsip yang membantu kelompok agar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Menurut Floyd D. Ruch dalam bukunya : “ Psychology and like “, yang merumuskan dinamika kelompok sebagai berikut : Dinamika kelompok adalah analisa dari  relasi-relasi kelomok sosial,  yang berprinsip bahwa tingkah laku dalam kelompok itu adalah hasil dari interaksi yang dinamis antara individu-individu dalam situasi sosial “.<span id="more-335"></span></p>
<p>Berikut berapa prinsip yang membantu kelompok agar bisa berjalan efektif :<br />
1.	Kesamaan : Didalam kelompok, semua anggota harus mendapat perlakuan yang sama dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.<br />
2.	Rasa aman : Setiap anggota harus bisa bekerjasama dengan rasa aman tanpa ada tekanan, ancaman atau kecurigaan.<br />
3.	Kepemimpinan bergilir: Semua anggota dalam kelompok harus mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin. Kepemimpinan dalam kelompok bisa dilakukan secara bergantian sesuai dengan waktu yang ditetapkan atau telah menjadi kesepakatan bersama.<br />
4.	Perumusan tujuan : Setiap anggota harus menyadari tujuan mereka bergabung dalam satu kelompok.Bagi kelompok yang produktif biasanya perumusan tujuan sudah disusun dengan sangat jelas.<br />
5.	Fleksibel : Adanya unsur fleksibelitas ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi di sekelilingnya, namun dengan harapan program yang ditetapkan masih bisa dilaksanakan.<br />
6.	Mufakat : Prinsip tersebut sudah ada sejak adanya manusia, bahkan di negara kita lebih dikenal dengan bentuk musyawarah dan mufakat. Setiap permasalahan yang dihadapi harus diselesaikan dengan musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan bersama.<br />
7.	Kesadaran berkelompok: Antar anggota harus ada saling pengertian dan merasa saling membutuhkan.<br />
8.	Evaluasi : Kondisi kelompok harus selalu dievaluasi secara berkala dan terus menerus. Tanpa evaluasi, perjalanan kelompok menjadi tidak sesuai dengan hasil kesepakatan kelompok. Hal ini berdampak pada prustasinya anggota dan parahnya lagi mereka akan keluar dari kelompok.</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/membangun-dinamika-kelompok" title="dinamika kelompok">dinamika kelompok</a></li><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/membangun-dinamika-kelompok" title="dinamika kelompok kepemimpinan">dinamika kelompok kepemimpinan</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 1.035 ms --><br/><a href="http://www.socialmarker.com/?link=http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/membangun-dinamika-kelompok&title=Membangun+Dinamika+Kelompok&text=Menurut+Floyd+D.+Ruch+dalam+bukunya+%3A+%26%238220%3B+Psychology+and+like+%26%238220%3B%2C+yang+merumuskan+dinamika+kelompok+sebagai+berikut+%3A+Dinamika+kelompok+adalah+analisa+dari++relasi-relasi+kelomok+sosial%2C+...&tags=kelompok%2C+dengan%2C+harus%2C+dalam%2C+anggota" target="_blank"><img src= "http://www.socialmarker.com/bookmark.gif" border="0" /></a><noscript><a href="http://www.socialmarker.com" >Social Bookmarking</a></noscript>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/membangun-dinamika-kelompok/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memperkuat Peran Koperasi</title>
		<link>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/memperkuat-peran-koperasi</link>
		<comments>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/memperkuat-peran-koperasi#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Aug 2010 07:10:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KOPERASI]]></category>
		<category><![CDATA[Ada]]></category>
		<category><![CDATA[Agar]]></category>
		<category><![CDATA[Apa]]></category>
		<category><![CDATA[Bangsa Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Beras]]></category>
		<category><![CDATA[Bulog]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Gotong Royong]]></category>
		<category><![CDATA[Guru]]></category>
		<category><![CDATA[Itu]]></category>
		<category><![CDATA[Jati Diri]]></category>
		<category><![CDATA[Karena]]></category>
		<category><![CDATA[Mampu]]></category>
		<category><![CDATA[Namun]]></category>
		<category><![CDATA[Padi]]></category>
		<category><![CDATA[Saat]]></category>
		<category><![CDATA[Tapi]]></category>
		<category><![CDATA[Undang Undang]]></category>
		<category><![CDATA[Usaha]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasi-tanggungrenteng.com/?p=332</guid>
		<description><![CDATA[KOPERASI, sebagaimana disepakati, merupakan lembaga perekonomian yang paling sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip dasarnya adalah gotong royong kerakyatan. Dikatakan sesuai karena apa yang dikatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 adalah koperasi. Di sana dikatakan bahwa perekonomian dibangun atas dasar kerakyatan. Dan yang paling sesuai sudah tentu koperasi. Ini sudah menjadi cita-cita para pendiri negara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KOPERASI, sebagaimana disepakati, merupakan lembaga perekonomian yang paling sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip dasarnya adalah gotong royong kerakyatan. Dikatakan sesuai karena apa yang dikatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 adalah koperasi. Di sana dikatakan bahwa perekonomian dibangun atas dasar kerakyatan. Dan yang paling sesuai sudah tentu koperasi. Ini sudah menjadi cita-cita para pendiri negara ini.<span id="more-332"></span></p>
<p>Akan tetapi apakah benar saat ini koperasi telah menjadi ciri dari perekonomian nasional? Secara umum kita mencatat, kesadaran koperasi baru sebatas pada aspek simpan pinjam. koperasi baru dikembangkan pada pemahaman yang terbatas. Koperasi tidak dipahami sebagai sebuah kekuatan ekonomi, yang sesungguhnya memiliki kedahsyatan yang besar dalam pengembangan perekonomian. Masyarakat, sebagian besar memahami koperasi sebagai media dalam simpan dan pinjam. Itu sebabnya koperasi-koperasi yang berkembang baru kegiatan usaha yang bergerak di bidang simpan pinjam. Biasanya koperasi seperti ini adalah koperasi yang muncul pada satu komunitas tertentu, misalnya koperasi guru.</p>
<p>Kita mengharapkan koperasi yang muncul adalah koperasi-koperasi yang mampu mengembangkan perekonomian masyarakat, agar tingkat kesejahteraannya benar-benar meningkat. Koperasi yang mampu menjadi sentral kekuatan ekonomi, menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat.</p>
<p>Kenapa ini koperasi semacam ini diperlukan? Jawabannya sederhana agar potensi-potensi masyarakat benar-benar bisa dihargai secara tinggi. Tentu kita mencatat, bagaimana turunnya harga gabah padi ketika panen raya. Ini terjadi karena tidak ada institusi yang bisa menjaga harga ini. Memang ada Bulog, yang punya tugas untuk hal itu, namun kenyataannya institusi ini tidak bisa menjaga stabilitas harga saat panen. Harga gabah selalu turun dan jatuh nilainya, karena tidak mampu membeli dengan harga tinggi. Akibatnya, harga gabah jatuh. Selalu.</p>
<p>Tapi anehnya, ketika komoditas berubah menjadi beras, harganya melambung tinggi. Itu karena ketika beras masuk pasaran komoditasnya berkurang. Bahkan beras seperti menghilang, padahal sebelumnya dikatakan surplus. Ini artinya, tidak ada lembaga yang bisa menjaga tata niaga dari petani ke pasar. Tata niaga baru sebatas mengatur mekanisme pasar atau ketika komoditas itu masuk ke pasar. Dari petani ke pasar tidak ada institusi yang menjaganya sehingga harganya bisa dipantau.</p>
<p>Di sinilah diharapkan peran koperasi yang benar-benar profesional. Koperasi yang mampu mengendalikan harga, sehingga komoditas yang menjadi milik petani benar-benar bisa berpihak kepada mereka.</p>
<p>Bagaimana mendorong koperasi yang bisa seperti ini? Tentu pemerintah, khususnya Pemprov Jabar, harus bisa menciptakannya. Koperasi yang mampu menjadi pusat kegiatan ekonomi, tidak hanya sebatas simpan pinjam.</p>
<p>Kita berharap koperasi benar-benar tumbuh menjadi kekuatan ekonomi masyarakat, tidak hanya menjadi wadah yang menampung dana-dana bantuan. Koperasi harus digerakkan dengan tenaga-tenaga profesional. Untuk hal itu, perlu sumber daya manusia yang mampu mewujudkannya. Ini penting agar koperasi bisa digerakkan dengan baik. Pertanyaannya, kenapa kita tidak menyiapkan para manajer koperasi ini dengan memberikan pendidikan-pendidikan yang bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia? Mudah-mudahan ke depan ada program seperti itu. ** </p>
<p>Oleh: Selly A. Gantina<br />
Anggota Komisi B</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/memperkuat-peran-koperasi" title="mengenal dan memahami koperasi">mengenal dan memahami koperasi</a></li><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/memperkuat-peran-koperasi" title="paparan koperasi">paparan koperasi</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 0.95 ms --><br/><a href="http://www.socialmarker.com/?link=http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/memperkuat-peran-koperasi&title=Memperkuat+Peran+Koperasi&text=KOPERASI%2C+sebagaimana+disepakati%2C+merupakan+lembaga+perekonomian+yang+paling+sesuai+dengan+jati+diri+bangsa+Indonesia.+Prinsip-prinsip+dasarnya+adalah+gotong+royong+kerakyatan.&tags=yang+mampu%2C+koperasi+yang%2C+kekuatan+ekonomi%2C+koperasi%2C+menjadi%2C+tidak%2C+harga%2C+mampu%2C+benar-benar" target="_blank"><img src= "http://www.socialmarker.com/bookmark.gif" border="0" /></a><noscript><a href="http://www.socialmarker.com" >Social Bookmarking</a></noscript>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/memperkuat-peran-koperasi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tanggung Renteng Bisa Diterapkan Dimanapun</title>
		<link>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/tanggung-renteng-bisa-diterapkan-dimanapun</link>
		<comments>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/tanggung-renteng-bisa-diterapkan-dimanapun#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Aug 2010 03:17:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[TANGGUNG RENTENG]]></category>
		<category><![CDATA[Ada]]></category>
		<category><![CDATA[Akan]]></category>
		<category><![CDATA[Antar]]></category>
		<category><![CDATA[Antara]]></category>
		<category><![CDATA[Asas]]></category>
		<category><![CDATA[Dapat]]></category>
		<category><![CDATA[Harmoni]]></category>
		<category><![CDATA[Itu]]></category>
		<category><![CDATA[Karena]]></category>
		<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Mampu]]></category>
		<category><![CDATA[Mana]]></category>
		<category><![CDATA[Masing]]></category>
		<category><![CDATA[Saling]]></category>
		<category><![CDATA[System Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Tata]]></category>
		<category><![CDATA[Wadah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasi-tanggungrenteng.com/?p=329</guid>
		<description><![CDATA[Mustahil… bila system tanggung renteng bisa diterapkan tanpa adanya kelompok. Karena prinsip dari system tanggung renteng adalah tanggung jawab bersama dalam satu kelompok. Tentu saja tanggung jawab bersama itu mustahil terjadi bila masih sendiri-sendiri dan tidak terikat dalam kelompok. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa system tanggung renteng bisa diterapkan dimana saja, asal diterapkan dalam sebuah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mustahil… bila system tanggung renteng bisa diterapkan tanpa adanya kelompok. Karena prinsip dari system tanggung renteng adalah tanggung jawab bersama dalam satu kelompok. Tentu saja tanggung jawab bersama itu mustahil terjadi bila masih sendiri-sendiri dan tidak terikat dalam kelompok. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa system tanggung renteng bisa diterapkan dimana saja, asal diterapkan dalam sebuah kelompok. <span id="more-329"></span> </p>
<p>Seperti diketahui manusia adalah makluk social yang tidak pernah mampu hidup untuk seorang diri. Mereka akan bisa hidup layaknya sebagai manusia apabila saling bergantung dengan manusia lainnya. Karena hakekat keberadaan mereka saling membutuhkan dan saling melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya. Untuk kepentingan itulah manusia berinisiatif berinteraksi, berkumpul dan bertukar fikiran didalam wadah yang disebut kelompok. Dengan tujuan akan bisa memenuhi kebutuhan bersama dengan asas saling menguntungkan. Artinya kehidupan berkelompok sudah ada dimana-mana dan sudah ada sejak manusia diciptakan. Sementara sistem tanggung renteng ini dihadirkan sebagai system pengelolaan kelompok. Dengan system tanggung renteng, kondisi kelompok menjadi lebih dinamis dalam mewujudkan tujuan bersama. </p>
<p>Sebagaimana disampaikan Schultz,  manusia berkelompok itu merupakan salah satu kebutuhan sosial. Menurutnya  kebutuhan sosial manusia itu sebagai berikut :</p>
<p>1.	Kebutuhan inklusi yaitu kebutuhan untuk ikut serta dalam suatu kelompok  dan diakui menjadi anggota kelompok<br />
2.	Kebutuhan afeksi yaitu kebutuhan untuk disayangi, dicintai orang lain, kebutuhan kehangatan dari orang lain<br />
3.	Kebutuhan control yaitu kebutuhan untuk mengendalikan orang di sekitarnya sesuai dengan keinginan dirinya.  </p>
<p>Kebutuhan dari masing-masing orang yang tergabung dalam kelompok inilah yang kemudian dikelola dengan system tanggung renteng. Dalam system ini, kebutuhan masing-masing akan diselaraskan demi pencapaian tujuan bersama dan harmoni dalam tata hubungan antar individu.  (gatot)</p>
<br/><a href="http://www.socialmarker.com/?link=http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/tanggung-renteng-bisa-diterapkan-dimanapun&title=Tanggung+Renteng+Bisa+Diterapkan+Dimanapun&text=Mustahil%26%238230%3B+bila+system+tanggung+renteng+bisa+diterapkan+tanpa+adanya+kelompok.+Karena+prinsip+dari+system+tanggung+renteng+adalah+tanggung+jawab+bersama+dalam+satu+kelompok.&tags=yaitu+kebutuhan%2C+tanggung+renteng%2C+kebutuhan%2C+kelompok%2C+dalam%2C+tanggung%2C+dengan%2C+manusia%2C+system" target="_blank"><img src= "http://www.socialmarker.com/bookmark.gif" border="0" /></a><noscript><a href="http://www.socialmarker.com" >Social Bookmarking</a></noscript>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://koperasi-tanggungrenteng.com/tanggung-renteng/tanggung-renteng-bisa-diterapkan-dimanapun/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengaruh Motivasi Pendirian Koperasi</title>
		<link>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/pengaruh-motivasi-pendirian-koperasi</link>
		<comments>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/pengaruh-motivasi-pendirian-koperasi#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Aug 2010 05:03:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KOPERASI]]></category>
		<category><![CDATA[Berdiri]]></category>
		<category><![CDATA[Bumn]]></category>
		<category><![CDATA[Ingatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesempatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit Usaha Tani]]></category>
		<category><![CDATA[Krisis Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Laba]]></category>
		<category><![CDATA[Lomba]]></category>
		<category><![CDATA[Merpati]]></category>
		<category><![CDATA[Motivasi]]></category>
		<category><![CDATA[Nampak]]></category>
		<category><![CDATA[Namun]]></category>
		<category><![CDATA[Pedati]]></category>
		<category><![CDATA[Segar]]></category>
		<category><![CDATA[Skema]]></category>
		<category><![CDATA[Tempat Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[Ukm]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasi-tanggungrenteng.com/?p=327</guid>
		<description><![CDATA[Gambaran koperasi sebagaimana yang diungkapkan dalam tulisan sebelumnya dapat menggambarkan beberapa motivasi pendirian koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi “merpati” nampak pada koperasi-koperasi yang bermunculan manakala tersedia fasilitas bagi koperasi, namun akan hilang jika fasilitas dimaksud tidak ada lagi. Masih segar dalam ingatan kita pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai skema kredit untuk koperasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Gambaran koperasi sebagaimana yang diungkapkan dalam tulisan sebelumnya dapat menggambarkan beberapa motivasi pendirian koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi “merpati” nampak pada koperasi-koperasi yang bermunculan manakala tersedia fasilitas bagi koperasi, namun akan hilang jika fasilitas dimaksud tidak ada lagi. Masih segar dalam ingatan kita pada saat pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai skema kredit untuk koperasi di masa krisis ekonomi beberapa tahun yang lalu. Saat itu semua jenis koperasi memperoleh kesempatan yang sama untuk menyalurkan Kredit Usaha Tani (KUT), yang sebelumnya hanya diperuntukan bagi Koperasi Unit Desa (KUD). Dengan adanya kebijakan ini munculah koperasi-koperasi baru seakan berlomba untuk menjadi pemenang dalam penyaluran KUT. Namun setelah fasilitas tersebut tidak diberikan lagi, koperasi-koperasi tersebut menghilang dan hanya meninggalkan papan nama saja. Hal yang sama juga terjadi manakala pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai penggunaan sebagian laba BUMN untuk pengembangan koperasi dan UKM. Banyak koperasi bermunculan sekedar untuk meraih fasilitas permodalan yang berasal dari sebagian laba BUMN tersebut. <span id="more-327"></span></p>
<p>Sedangkan jenis koperasi yang kedua, yaitu koperasi “pedati” tercermin pada koperasi-koperasi yang tumbuh karena dijadikan sebagai alat kepentingan pihak-pihak tertentu sebagaimana fungsi pedati itu sendiri. Banyak koperasi yang berdiri atas prakarsa atau inisiatif pihak lain karena kepentingan pemrakarsa itu sendiri. Misal, pendirian koperasi hanya digunakan sebagai alat untuk memperkuat posisi tawar terhadap penguasa jika terjadi penertiban tempat usaha, pendirian koperasi dijadikan alat untuk melakukan mobilisasi masa untuk mendukung tokoh atau kekuatan politik tertentu, pendirian koperasi sebagai alat untuk memperoleh kredit point dalam suatu lomba tingkat desa/kelurahan sampai tingkat propinsi. Bahkan dapat pula terjadi pendirian koperasi sekedar digunakan sebagai alat untuk memperoleh persetujuan proposal yang dibuat oleh lembaga tertentu yang diajukan kepada lembaga dana di luar negeri. Pada koperasi “pedati” ini campur tangan pemrakarsa yang kemudian berkembang menjadi pembina atau pendamping biasanya cukup tinggi sehingga koperasi “pedati” ini akan selalu tergantung kepada pemrakarsa, pembina atau pendampingnya. . Bahkan tidak sedikit dari para pemrakarsa, pembina maupun pendamping tersebut menduduki kepengurusan atau badan pengawas dengan tujuan agar dapat mengontrol dan mengamankan kepentingannya. Jika perlu ia akan duduk sebagai pengurus atau badan pengawas selama-lamanya.</p>
<p>Karena motivasi pendirian kedua jenis koperasi tersebut hanya menjadikan koperasi sebagai alat memperoleh fasilitas maupun alat kepentingan para pemrakarsa, maka baik koperasi “merpati” maupun “pedati” biasanya tidak akan dapat bertahan lama karena tidak memiliki landasan dan komitmen yang kuat terhadap kepentingan anggota. </p>
<p>Jenis koperasi yang ketiga adalah jenis koperasi sejati, yakni koperasi yang tumbuh dan berkembang karena menjujung tinggi prinsip-prinsip koperasi. Koperasi sejati ini tercermin pada koperasi yang telah menyadari bahwa ia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi. Antara lain, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, pengurus dan pengawas dipilih oleh anggota secara demokratis, satu orang anggota mempunyai satu suara serta mempunyai kesamaan hak dan kedudukan, anggota yang berjasa memperoleh jasa/penghargaan, sumber dana koperasi diutamakan dari anggota melalui mobilisasi simpanan seperti simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan berjangka, dsb. Sedangkan sumber dana dari luar ditempatkan sebagai pendudung dan memperkuat struktur permodalan. Prinsip koperasi yang lain adalah usaha koperasi dikelola secara terbuka dan diprioritaskan untuk kepentingan dan kesejahteraan anggota. Karena prinsip-prinsipnya tersebut maka koperasi mempunyai slogan yang terkenal, yaitu dari, oleh dan untuk anggota. </p>
<p>Sebagai sebuah piranti pemberdayaan ekonomi rakyat, koperasi-koperasi sejati inilah yang kita dambakan untuk berkembang secara sehat. Bukan koperasi “merpati” dan koperasi “pedati”. Suatu koperasi dapat berkembang secara sehat jika koperasi itu sendiri sehat dalam organisasi, sehat kepengurusan dan sehat usahanya. Indikasi koperasi itu sehat organisasi antara lain :<br />
1.	Dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan secara tepat waktu<br />
2.	Kesadaran anggota sebagai anggota koperasi semakin meningkat sebagai buah dari pendidikan yang dilakukan secara terus menerus<br />
3.	Mampu menyajikan laporan keuangan secara berkala dan transparan<br />
4.	Serta menjadikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman.<br />
Sedangkan indikasi suatu koperasi sehat kepengurusannya antara lain adalah :<br />
1.	Masing-masing pengurus dan badan pengawas berfungsi sesuai fungsi masing-masing<br />
2.	Pengurus maupun badan pengawas selalu menyelenggarakan pertemuan secara teratur<br />
3.	Pergantian pengurus dan badan pengawas dapat terlaksana sesuai dengan AD/ART yang dimiliki dan berlangsung secara demokratis<br />
4.	Pengurus dan badan pengawas tidak melakukan hal-hal yang berbau KKN<br />
Selanjutnya indikasi koperasi itu sehat usahanya antara lain adalah :<br />
1.	Usaha koperasi semakin beragam<br />
2.	Simpanan anggota, permodalan, volume usaha, serta laba usaha koperasi, menunjukan peningkatan.</p>
<p>Untuk mewujudkan koperasi sejati berkembang secara sehat sebagaimana didambakan oleh banyak pihak diperlukan adanya komitmen bersama bahwa koperasi adalah badan usaha dan menjadikan prinsip-prinsip koperasi sebagai landasan kegiatannya. Motivasi dan segala bentuk campur tangan oleh siapapun dalam rangka pendirian dan pengembangan koperasi hendaknya selalu menghindari hal-hal dapat merusak prinsip-prinsip koperasi itu sendiri. (dikutip dari:koranrakyat.net/gt)</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/pengaruh-motivasi-pendirian-koperasi" title="pengaruh pendanaan koperasi untuk pengembangan usaha">pengaruh pendanaan koperasi untuk pengembangan usaha</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 0.885 ms --><br/><a href="http://www.socialmarker.com/?link=http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/pengaruh-motivasi-pendirian-koperasi&title=Pengaruh+Motivasi+Pendirian+Koperasi&text=Gambaran+koperasi+sebagaimana+yang+diungkapkan+dalam+tulisan+sebelumnya+dapat+menggambarkan+beberapa+motivasi+pendirian+koperasi+yang+ada+di+Indonesia.&tags=badan+pengawas%2C+secara+sehat%2C+koperasi%2C+untuk%2C+anggota%2C+sebagai%2C+secara%2C+sehat%2C+usaha%2C+badan%2C+dapat" target="_blank"><img src= "http://www.socialmarker.com/bookmark.gif" border="0" /></a><noscript><a href="http://www.socialmarker.com" >Social Bookmarking</a></noscript>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/pengaruh-motivasi-pendirian-koperasi/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Koperasi Merpati, Pedati dan Sejati</title>
		<link>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/koperasi-merpati-pedati-dan-sejati</link>
		<comments>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/koperasi-merpati-pedati-dan-sejati#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Aug 2010 04:59:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KOPERASI]]></category>
		<category><![CDATA[Akta]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Dasar]]></category>
		<category><![CDATA[Bisa]]></category>
		<category><![CDATA[Cendawan]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Hanya Dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Jatidiri]]></category>
		<category><![CDATA[Ksm]]></category>
		<category><![CDATA[Ksp]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm]]></category>
		<category><![CDATA[Merpati]]></category>
		<category><![CDATA[Motivasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pedati]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Salah]]></category>
		<category><![CDATA[Semata]]></category>
		<category><![CDATA[Sulit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasi-tanggungrenteng.com/?p=325</guid>
		<description><![CDATA[Mendirikan koperasi memang tidak sulit, hanya dengan 20 orang sudah bisa diajukan untuk mendapat badan hukum koperasi. Seperti dimuat dalam UU No 25 tahun 1992 tenteng perkoperasian pasal 6. Didalam pasal 6 ayat 1disebutkan koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. Kemudian pasal 7 ayat 1 menyebutkan Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mendirikan koperasi memang tidak sulit, hanya dengan 20 orang sudah bisa diajukan untuk mendapat badan hukum koperasi. Seperti dimuat dalam UU No 25 tahun 1992 tenteng perkoperasian pasal 6. Didalam pasal 6 ayat 1disebutkan koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang. Kemudian pasal 7 ayat 1 menyebutkan Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Selanjutnya sesuai pasal 9 disebutkan Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.<span id="more-325"></span></p>
<p>Dengan kemudahan tersebut, tak mengherankan bila koperasi tumbuh bagaikan cendawan dimusim penghujan. Sayangnya koperasi-koperasi tersebut tidak semuanya bisa tumbuh sebagaimana jatidiri koperasi. Perkembangannyapun tidak semuanya bisa tumbuh dengan sehat, bahkan banyak yang bertumbangan seiring dengan selesainya program pengucuran dana. Apalagi pengawasan baik pasif maupun aktif dari pihak yang mempunyai kewenanganpun tidak seketat pengawasan yang dilakukan kepada Badan Usaha lain khususnya perbankan.</p>
<p>Kondisi tersebut tentunya tidak lepas dari motivasi dari pendirian koperasi itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri bahwa motivasi pendirian koperasi sebagian besar untuk mencari keuntungan semata dan hanya sedikit yang menjadikan koperasi sebagai salah satu piranti pemberdayaan ekonomi rakyat. Pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai alat mencari keuntungan pada umumnya para pemodal besar dan memilih KSP sebagai jenis koperasi yang didirikan. Sedangkan pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai salah satu piranti pemberdayaan ekonomi rakyat pada umumnya atas prakarsa masyarakat sendiri yang dimulai dengan mendirikan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), NGO/LSM international maupun lokal, serta pemerintah. Terutama pemerintah daerah yang mempunyai komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan.</p>
<p>Munculnya berbagai jenis koperasi tersebut mengundang seorang aktivis LSM untuk mengelompokkan jenis koperasi di Indonesia menjadi tiga, yaitu koperasi <em>“merpati”, “pedati” dan sejati.</em> Meskipun bernada sindiran terhadap perkembangan koperasi saat itu kiranya makna dari tiga jenis koperasi dimaksud menjadi penting untuk direnungkan.</p>
<p>Lebih lanjut dijelaskan bahwa jenis koperasi yang pertama yaitu koperasi <em>“merpati”</em>, dianalogkan dengan perilaku burung merpati. Ia akan datang dan muncul jika diberi pakan namun akan terbang dan pergi bahkan menghilang jika pakan yang diberikan tidak ada lagi. Jenis koperasi yang kedua adalah koperasi <em>“pedati”</em>. Koperasi ini analog dengan sebuah pedati, yang hanya berfungsi sebagai alat kepentingan penggunanya. Ia akan bergerak jika ditarik atau didorong oleh pihak yang berkepentingan tersebut. Sedangkan jenis koperasi yang ketiga adalah koperasi <em>sejati,</em> yakni koperasi yang tumbuh dan berkembang berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. (dikutip dari:koranrakyat.net/gt)</p>
<br/><a href="http://www.socialmarker.com/?link=http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/koperasi-merpati-pedati-dan-sejati&title=Koperasi+Merpati%2C+Pedati+dan+Sejati&text=Mendirikan+koperasi+memang+tidak+sulit%2C+hanya+dengan+20+orang+sudah+bisa+diajukan+untuk+mendapat+badan+hukum+koperasi.+Seperti+dimuat+dalam+UU+No+25+tahun+1992+tenteng+perkoperasian+pasal+6.&tags=jenis+koperasi%2C+koperasi%2C+dengan%2C+jenis%2C+tidak%2C+sebagai%2C+pasal%2C+tersebut" target="_blank"><img src= "http://www.socialmarker.com/bookmark.gif" border="0" /></a><noscript><a href="http://www.socialmarker.com" >Social Bookmarking</a></noscript>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/koperasi-merpati-pedati-dan-sejati/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Yang Tenggelam dan Yang Tumbuh</title>
		<link>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/yang-tenggelam-dan-yang-tumbuh</link>
		<comments>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/yang-tenggelam-dan-yang-tumbuh#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2010 02:10:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KOPERASI]]></category>
		<category><![CDATA[Ada]]></category>
		<category><![CDATA[Akan]]></category>
		<category><![CDATA[Alias]]></category>
		<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Dana]]></category>
		<category><![CDATA[DINAMIKA]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Juta]]></category>
		<category><![CDATA[kategori koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Koper]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Di Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi merpati]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi pedati]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi sejati]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Simpan Pinjam]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Saat]]></category>
		<category><![CDATA[Sulit]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Tempo Interaktif]]></category>
		<category><![CDATA[Usaha Kecil]]></category>
		<category><![CDATA[Usaha Tani]]></category>
		<category><![CDATA[Wawan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasi-tanggungrenteng.com/?p=322</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu lalu Tempo Interaktif  mengabarkan bahwa sekitar 7.000 koperasi di Jawa Barat kini sudah mati. Jenis koperasi yang telah tiada tersebut adalah Koperasi Usaha tani, Koperasi Unit Desa dan Koperasi Simpan Pinjam di perkotaan. Terkait dengan kondisi tersebut Wawan Hermawan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Jawa Barat meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa waktu lalu Tempo Interaktif  mengabarkan bahwa sekitar 7.000 koperasi di Jawa Barat kini sudah mati. Jenis koperasi yang telah tiada tersebut adalah Koperasi Usaha tani, Koperasi Unit Desa dan Koperasi Simpan Pinjam di perkotaan. Terkait dengan kondisi tersebut Wawan Hermawan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Jawa Barat meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali undang-undang koperasi terutama soal syarat pembentukan koperasi. Dalam UU Koperasi tersebut, syarat pembentukan koperasi cukup 20 orang saja. Akibatnya dengan kemudahan tersebut, setiap kecamatan di Jawa Barat paling tidak ada 36 koperasi. Sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat. Untuk itu Pemerintah Jawa Barat mengusulkan untuk pembentukan koperasi disyaratkan minimal dibentuk oleh 150 orang.<span id="more-322"></span></p>
<p>Sementara itu, di Jawa Timur sejak 2009 tengah digalakan pembentukan koperasi wanita disetiap desa. Pada 2010 ini diharapkan koperasi wanita tersebut sudah bisa tumbuh di 8500 desa. Dalam program ini setiap koperasi wanita mendapat kucuran dana sebesar Rp 25 juta. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo juga menjanjikan untuk koperasi wanita yang bisa tumbuh akan mendapat tambahan kucuran dana sebesar Rp 25 juta. Pada 2009 lalu, Puskowanjati mendapat tugas untuk melakukan pendampingan pada Kopwan yang baru dibentuk tersebut.</p>
<p>Dibalik gebyar program yang menumbuhkan koperasi di setiap desa tersebut, tentu tidak bisa dipungkiri, di Jawa Timur juga banyak koperasi yang tidak sehat. Di Kota Malang misalnya dikabarkan sekitar 230 koperasi yang saat ini sudah tidak beroperasi bahkan sulit dilacak keberadaannya. Di Banyuwangi ada sekitar 300 koperasi yang dinyatakan tidak sehat. Sementara di Sumenep ada sekiar 298 koperasi masuk kategori pasif alias kurang sehat.</p>
<p>Tumbuh dan tenggelam, memang itulah dinamika yang selalu mewarnai perjalanan koperasi di Indonesia. Tumbuh dan tenggelam ini, tentunya juga tidak lepas dari latar belakang berdirinya. Beberapa tahun lalu, pernah muncul pengelompokan koperasi dengan menggunakan istilah koperasi pedati, koperasi merpati dan koperasi sejati.  Meskipun bernada sindiran terhadap perkembangan koperasi saat itu, kiranya makna dari tiga jenis koperasi dimaksud menjadi penting untuk direnungkan. Bahkan untuk saat inipun pengelompokan serasa masih berlaku. Bagaimana kriteria koperasi pedati, koperasi merpati dan koperasi sejati ? nantikan pada tulisan berikutnya.. (gatot)</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/yang-tenggelam-dan-yang-tumbuh" title="koperasi tanggungrenteng di kota malang">koperasi tanggungrenteng di kota malang</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 0.203 ms --><br/><a href="http://www.socialmarker.com/?link=http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/yang-tenggelam-dan-yang-tumbuh&title=Yang+Tenggelam+dan+Yang+Tumbuh&text=Beberapa+waktu+lalu+Tempo+Interaktif%26%23160%3B+mengabarkan+bahwa+sekitar+7.000+koperasi+di+Jawa+Barat+kini+sudah+mati.&tags=koperasi+yang%2C+jawa+timur%2C+jawa+barat%2C+koperasi%2C+tidak%2C+tersebut%2C+untuk" target="_blank"><img src= "http://www.socialmarker.com/bookmark.gif" border="0" /></a><noscript><a href="http://www.socialmarker.com" >Social Bookmarking</a></noscript>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/yang-tenggelam-dan-yang-tumbuh/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU No 25 TAHUN1992  TENTANG  PERKOPERASIAN</title>
		<link>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/uu-no-25-tahun1992-tentang-perkoperasian</link>
		<comments>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/uu-no-25-tahun1992-tentang-perkoperasian#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Aug 2010 02:09:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KOPERASI]]></category>
		<category><![CDATA[Adil]]></category>
		<category><![CDATA[Asas]]></category>
		<category><![CDATA[Atas]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Perwakilan Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Kekeluargaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuat]]></category>
		<category><![CDATA[Maha]]></category>
		<category><![CDATA[Maju]]></category>
		<category><![CDATA[Mampu]]></category>
		<category><![CDATA[Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[Perkoperasian Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Sekaligus]]></category>
		<category><![CDATA[Serta]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Tuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Undang Undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasi-tanggungrenteng.com/?p=320</guid>
		<description><![CDATA[Untuk melengkapi refrensi tentang perkoperasian, berikut ini kami tampilkan pula  UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Sampai saat ini tentang perkoperasian Indonesia masih mengacu pada UU tersebut. Sementara UU perkoperasian yang baru belum diterbitkan.

UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">Untuk melengkapi refrensi tentang perkoperasian, berikut ini kami tampilkan pula  UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Sampai saat ini tentang perkoperasian Indonesia masih mengacu pada UU tersebut. Sementara UU perkoperasian yang baru belum diterbitkan.<span id="more-320"></span></p>
<p align="center">
<p align="center">UNDANG-UNDANG</p>
<p align="center">NOMOR 25 TAHUN1992</p>
<p align="center">TENTANG</p>
<p align="center">PERKOPERASIAN</p>
<p align="center">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p align="center">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>Menimbang :</p>
<p>a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;</p>
<p>b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;</p>
<p>c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;</p>
<p>d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;</p>
<p>Mengingat :</p>
<p>Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p align="center">Dengan persetujuan</p>
<p align="center">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA</p>
<p align="center">MEMUTUSKAN:</p>
<p>Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.</p>
<p>1</p>
<p align="center">BAB I</p>
<p align="center">KETENTUAN UMUM</p>
<p align="center">Pasal 1</p>
<p>Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:</p>
<p>1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.</p>
<p>2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.</p>
<p>3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.</p>
<p>4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.</p>
<p>5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.</p>
<p align="center">BAB II</p>
<p align="center">LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN</p>
<p align="center">Bagian Pertama</p>
<p align="center">Landasan dan Asas</p>
<p align="center">Pasal 2</p>
<p>Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.</p>
<p align="center">Bagian Kedua</p>
<p align="center">Tujuan</p>
<p align="center">Pasal 3</p>
<p>Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.</p>
<p>2</p>
<p align="center">BAB III</p>
<p align="center">FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI</p>
<p align="center">Bagian Pertama</p>
<p align="center">Fungsi dan Peran</p>
<p align="center">Pasal 4</p>
<p>Fungsi dan peran Koperasi adalah:</p>
<p>a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;</p>
<p>b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;</p>
<p>c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;</p>
<p>d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.</p>
<p align="center">Bagian Kedua</p>
<p align="center">Prinsip Koperasi</p>
<p align="center">Pasal 5</p>
<p>(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:</p>
<p>a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;</p>
<p>b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;</p>
<p>c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;</p>
<p>d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;</p>
<p>e. kemandirian.</p>
<p>(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:</p>
<p>a. pendidikan perkoperasian;</p>
<p>b. kerja sama antarkoperasi.</p>
<p>3</p>
<p align="center">BAB IV</p>
<p align="center">PEMBENTUKAN</p>
<p align="center">Bagian Pertama</p>
<p align="center">Syarat Pembentukan</p>
<p align="center">Pasal 6</p>
<p>(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.</p>
<p>(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.</p>
<p align="center">Pasal 7</p>
<p>(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.</p>
<p>(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.</p>
<p align="center">Pasal 8</p>
<p>Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:</p>
<p>a. daftar nama pendiri;</p>
<p>b. nama dan tempat kedudukan;</p>
<p>c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;</p>
<p>d. ketentuan mengenai keanggotaan;</p>
<p>e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;</p>
<p>f. ketentuan mengenai pengelolaan;</p>
<p>g. ketentuan mengenai permodalan;</p>
<p>h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;</p>
<p>i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;</p>
<p>j. ketentuan mengenai sanksi.</p>
<p align="center">Bagian Kedua</p>
<p align="center">Status Badan Hukum</p>
<p align="center">Pasal 9</p>
<p>Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.</p>
<p>4</p>
<p align="center">Pasal 10</p>
<p>(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.</p>
<p>(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.</p>
<p>(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.</p>
<p align="center">Pasal 11</p>
<p>(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.</p>
<p>(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.</p>
<p>(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.</p>
<p align="center">Pasal 12</p>
<p>(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.</p>
<p>(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.</p>
<p align="center">Pasal 13</p>
<p>Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>5</p>
<p align="center">Pasal 14</p>
<p>(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:</p>
<p>a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau</p>
<p>b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.</p>
<p>(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.</p>
<p align="center">Bagian Ketiga</p>
<p align="center">Bentuk dan Jenis</p>
<p align="center">Pasal 15</p>
<p>Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.</p>
<p align="center">Pasal 16</p>
<p>Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.</p>
<p align="center">BAB V</p>
<p align="center">KEANGGOTAAN</p>
<p align="center">Pasal 17</p>
<p>(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.</p>
<p>(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.</p>
<p align="center">Pasal 18</p>
<p>(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.</p>
<p>(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.</p>
<p align="center">Pasal 19</p>
<p>(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.</p>
<p>6</p>
<p>(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.</p>
<p>(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.</p>
<p>(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.</p>
<p align="center">Pasal 20</p>
<p>(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.</p>
<p>(2) Setiap anggota mempunyai hak:</p>
<p>a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;</p>
<p>b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;</p>
<p>c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;</p>
<p>d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;</p>
<p>e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;</p>
<p>f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.</p>
<p align="center">BAB VI</p>
<p align="center">PERANGKAT ORGANISASI</p>
<p align="center">Bagian Pertama</p>
<p align="center">Umum</p>
<p align="center">Pasal 21</p>
<p>Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:</p>
<p>a. Rapat Anggota;</p>
<p>b. Pengurus;</p>
<p>c. Pengawas.</p>
<p>7</p>
<p align="center">Bagian Kedua</p>
<p align="center">Rapat Anggota</p>
<p align="center">Pasal 22</p>
<p>(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.</p>
<p>(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.</p>
<p align="center">Pasal 23</p>
<p>Rapat Anggota menetapkan:</p>
<p>a. Anggaran Dasar;</p>
<p>b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;</p>
<p>c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;</p>
<p>d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;</p>
<p>e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;</p>
<p>f. pembagian sisa hasil usaha;</p>
<p>g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.</p>
<p align="center">Pasal 24</p>
<p>(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.</p>
<p>(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.</p>
<p>(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.</p>
<p>(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.</p>
<p align="center">Pasal 25</p>
<p>Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.</p>
<p>8</p>
<p align="center">Pasal 26</p>
<p>(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.</p>
<p>(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.</p>
<p align="center">Pasal 27</p>
<p>(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.</p>
<p>(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.</p>
<p>(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23</p>
<p align="center">Pasal 28</p>
<p>Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.</p>
<p align="center">Bagian Ketiga</p>
<p align="center">Pengurus</p>
<p align="center">Pasal 29</p>
<p>(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.</p>
<p>(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.</p>
<p>(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.</p>
<p>(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.</p>
<p>(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.</p>
<p>9</p>
<p align="center">Pasal 30</p>
<p>(1) Pengurus bertugas:</p>
<p>a. mengelola Koperasi dan usahanya;</p>
<p>b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;</p>
<p>c. menyelenggarakan Rapat Anggota;</p>
<p>d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;</p>
<p>e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;</p>
<p>f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.</p>
<p>(2) Pengurus berwenang:</p>
<p>a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;</p>
<p>b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;</p>
<p>c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.</p>
<p align="center">Pasal 31</p>
<p>Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.</p>
<p align="center">Pasal 32</p>
<p>(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.</p>
<p>(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.</p>
<p>(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.</p>
<p>(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.</p>
<p align="center">Pasal 33</p>
<p>Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.</p>
<p>10</p>
<p align="center">Pasal 34</p>
<p>(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.</p>
<p>(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.</p>
<p align="center">Pasal 35</p>
<p>Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:</p>
<p>a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;</p>
<p>b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.</p>
<p align="center">Pasal 36</p>
<p>(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.</p>
<p>(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.</p>
<p align="center">Pasal 37</p>
<p>Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.</p>
<p align="center">Bagian Keempat</p>
<p align="center">Pengawas</p>
<p align="center">Pasal 38</p>
<p>(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.</p>
<p>(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.</p>
<p>(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.</p>
<p>11</p>
<p align="center">Pasal 39</p>
<p>(1) Pengawas bertugas:</p>
<p>a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;</p>
<p>b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.</p>
<p>(2) Pengawas berwenang:</p>
<p>a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;</p>
<p>b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.</p>
<p>(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.</p>
<p align="center">Pasal 40</p>
<p>Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.</p>
<p align="center">BAB VII</p>
<p align="center">MODAL</p>
<p align="center">Pasal 41</p>
<p>(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.</p>
<p>(2) Modal sendiri dapat berasal dari:</p>
<p>a. simpanan pokok;</p>
<p>b. simpanan wajib;</p>
<p>c. dana cadangan;</p>
<p>d. hibah.</p>
<p>(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:</p>
<p>a. anggota;</p>
<p>b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;</p>
<p>c. bank dan lembaga keuangan lainnya;</p>
<p>d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;</p>
<p>e. sumber lain yang sah.</p>
<p align="center">Pasal 42</p>
<p>(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.</p>
<p>(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>12</p>
<p align="center">BAB VIII</p>
<p align="center">LAPANGAN USAHA</p>
<p align="center">Pasal 43</p>
<p>(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.</p>
<p>(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.</p>
<p>(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.</p>
<p align="center">Pasal 44</p>
<p>(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:</p>
<p>a. anggota Koperasi yang bersangkutan;</p>
<p>b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.</p>
<p>(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.</p>
<p>(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p align="center">BAB IX</p>
<p align="center">SISA HASIL USAHA</p>
<p align="center">Pasal 45</p>
<p>(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.</p>
<p>(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.</p>
<p>(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.</p>
<p>13</p>
<p align="center">BAB X</p>
<p align="center">PEMBUBARAN KOPERASI</p>
<p align="center">Bagian Pertama</p>
<p align="center">Cara Pembubaran Koperasi</p>
<p align="center">Pasal 46</p>
<p>Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:</p>
<p>a. keputusan Rapat Anggota, atau</p>
<p>b. keputusan Pemerintah.</p>
<p align="center">Pasal 47</p>
<p>(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:</p>
<p>a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;</p>
<p>b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;</p>
<p>c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.</p>
<p>(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.</p>
<p>(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.</p>
<p>(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.</p>
<p align="center">Pasal 48</p>
<p>Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>14</p>
<p align="center">Pasal 49</p>
<p>(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:</p>
<p>a. semua kreditor;</p>
<p>b. Pemerintah.</p>
<p>(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.</p>
<p>(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.</p>
<p align="center">Pasal 50</p>
<p>Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:</p>
<p>a. nama dan alamat Penyelesai, dan</p>
<p>b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.</p>
<p align="center">Bagian Kedua</p>
<p align="center">Penyelesaian</p>
<p align="center">Pasal 51</p>
<p>Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.</p>
<p align="center">Pasal 52</p>
<p>(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.</p>
<p>(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.</p>
<p>(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.</p>
<p>(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan &#8220;Koperasi dalam penyelesaian&#8221;.</p>
<p>15</p>
<p align="center">Pasal 53</p>
<p>(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.</p>
<p>(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.</p>
<p align="center">Pasal 54</p>
<p>Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:</p>
<p>a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama &#8220;Koperasi dalam penyelesaian&#8221;;</p>
<p>b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;</p>
<p>c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;</p>
<p>d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;</p>
<p>e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;</p>
<p>f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;</p>
<p>g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;</p>
<p>h. membuat berita acara penyelesaian.</p>
<p align="center">Pasal 55</p>
<p>Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.</p>
<p align="center">Bagian Ketiga</p>
<p align="center">Hapusnya Status Badan Hukum</p>
<p align="center">Pasal 56</p>
<p>(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.</p>
<p>(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.</p>
<p>16</p>
<p align="center">BAB XI</p>
<p align="center">LEMBAGA GERAKAN KOPERASI</p>
<p align="center">Pasal 57</p>
<p>(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.</p>
<p>(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.</p>
<p>(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.</p>
<p align="center">Pasal 58</p>
<p>(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:</p>
<p>a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;</p>
<p>b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;</p>
<p>c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;</p>
<p>d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.</p>
<p>(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.</p>
<p align="center">Pasal 59</p>
<p>Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.</p>
<p align="center">BAB XII</p>
<p align="center">PEMBINAAN</p>
<p align="center">Pasal 60</p>
<p>(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.</p>
<p>(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.</p>
<p>17</p>
<p align="center">Pasal 61</p>
<p>Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang</p>
<p>mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:</p>
<p>a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;</p>
<p>b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;</p>
<p>c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;</p>
<p>d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.</p>
<p align="center">Pasal 62</p>
<p>Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:</p>
<p>a. membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;</p>
<p>b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;</p>
<p>c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;</p>
<p>d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;</p>
<p>e. memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.</p>
<p align="center">Pasal 63</p>
<p>(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:</p>
<p>a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;</p>
<p>b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.</p>
<p>(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>18</p>
<p align="center">Pasal 64</p>
<p>Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.</p>
<p align="center">BAB XIII</p>
<p align="center">KETENTUAN PERALIHAN</p>
<p align="center">Pasal 65</p>
<p>Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.</p>
<p align="center">BAB XIV</p>
<p align="center">KETENTUAN PENUTUP</p>
<p align="center">Pasal 66</p>
<p>(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.</p>
<p>(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.</p>
<p>19</p>
<p align="center">Pasal 67</p>
<p>Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta</p>
<p>pada tanggal 21 Oktober 1992</p>
<p align="center">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p align="center">ttd</p>
<p align="center">SOEHARTO</p>
<p>Diundangkan di Jakarta</p>
<p>pada tanggal 21 Oktober 1992</p>
<p>MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>ttd</p>
<p>MOERDIONO</p>
<p>20</p>
<p align="center">PENJELASAN ATAS</p>
<p align="center">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p align="center">NOMOR 25 TAHUN 1992</p>
<p align="center">TENTANG</p>
<p align="center">PERKOPERASIAN</p>
<p>I. UMUM</p>
<p>Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.</p>
<p>Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang</p>
<p>gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.</p>
<p>Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam</p>
<p>21</p>
<p>pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.</p>
<p>Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.</p>
<p>Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh</p>
<p>badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.</p>
<p>Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.</p>
<p>II. PASAL DEMI PASAL</p>
<p>Pasal 1</p>
<p>Angka 1</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Angka 2</p>
<p>Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan Koperasi, seperti</p>
<p>misalnya falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.</p>
<p>22</p>
<p>Angka 3</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Angka 4</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Angka 5</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 3</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 5</p>
<p>Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Prinsip Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.</p>
<p>Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.</p>
<p>23</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan alas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi.</p>
<p>Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.</p>
<p>Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.</p>
<p>Huruf e</p>
<p>Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi,swadaya,berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Disamping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), untuk pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.</p>
<p>24</p>
<p>Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.</p>
<p>Pasal 6</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 7</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.</p>
<p>Pasal 8</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf e</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>25</p>
<p>Huruf f</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf g</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf h</p>
<p>Jangka waktu berdirinya Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.</p>
<p>Huruf i</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf j</p>
<p>Sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas, dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar.</p>
<p>Pasal 9</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 10</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 11</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2) Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3) Cukup jelas</p>
<p>26</p>
<p>Pasal 12</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Dengan ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan badan hukum baru. Pengesahan perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi kesempatan</p>
<p>Koperasi untuk berusaha di segala bidang ekonomi.</p>
<p>Pasal 13</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 14</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi, dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 15</p>
<p>Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder.</p>
<p>Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi</p>
<p>Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi</p>
<p>27</p>
<p>Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.</p>
<p>Pasal 16</p>
<p>Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.</p>
<p>Pasal 17</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 18</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.</p>
<p>28</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Pasal 19</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Keanggotaan Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan. Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 20</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan</p>
<p>29</p>
<p>Koperasi, oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 21</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 22</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 23</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 24</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Pemungutan suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang hadir.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan standing dengan jumlah anggota setiap Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.</p>
<p>Pasal 25</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>30</p>
<p>Pasal 26</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.</p>
<p>Pasal 27</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 28</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 29</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>31</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.</p>
<p>Ayat (5)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 30</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Dalam mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 31</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 32</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari kata diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan Pengelola. Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan</p>
<p>32</p>
<p>ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 33</p>
<p>Hubungan kerja antara Pengelola dengan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan.kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.</p>
<p>Pasal 34</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 35</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 36</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 37</p>
<p>Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.</p>
<p>33</p>
<p>Pasal 38</p>
<p>Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.</p>
<p>Pasal 39</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3) Cukup jelas</p>
<p>Pasal 40</p>
<p>Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik. Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas. Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan untuk itu, Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap. laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Disamping itu Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain konsultansi dan pelatihan.</p>
<p>Pasal 41</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.</p>
<p>34</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Pinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>35</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Huruf e</p>
<p>Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.</p>
<p>Pasal 42</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 43</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien dalam arti Koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan dimana saja, baik di dalam</p>
<p>36</p>
<p>maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan</p>
<p>kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk</p>
<p>berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta untuk memasyarakatkan Koperasi.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam Pasal 4, maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.</p>
<p>Pasal 44</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur tentang perbankan, usaha simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. Pengertian anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi yang bersangkutan.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 45</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>37</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 46</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 47</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 48</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 49</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.</p>
<p>38</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.</p>
<p>Pasal 50</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 51</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 52</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Ketentuan ini menegaskan bahwa &#8220;Koperasi dalam penyelesaian&#8221;, hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.</p>
<p>Pasal 53</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Yang dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>39</p>
<p>Pasal 54</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Yang dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar dari keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf e</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf f</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf g</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf h</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 55</p>
<p>Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.</p>
<p>Pasal 56</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>40</p>
<p>Pasal 57</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Organisasi tersebut bukan merupakan badan usaha dan karenanya tidak melakukan kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya Undang-undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam Undang-undang ini.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat :</p>
<p>a. nama organisasi;</p>
<p>b. tujuan organisasi;</p>
<p>c. susunan organisasi;</p>
<p>d. ketentuan mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;</p>
<p>e. ketentuan mengenai tata kerja organisasi;</p>
<p>f. ketentuan mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;</p>
<p>g. ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota;</p>
<p>h. ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;</p>
<p>i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;</p>
<p>j. ketentuan mengenai sanksi organisasi.</p>
<p>Pasal 58</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Upaya untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi,</p>
<p>41</p>
<p>penerbitan, dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Untuk mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 59.</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 60</p>
<p>Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi Koperasi. Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultansi yang diperlukan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.</p>
<p>42</p>
<p>Pasal 61</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini kerja sama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.</p>
<p>Pasal 62</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi.</p>
<p>43</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Pengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.</p>
<p>Huruf e</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 63</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Ketentuan ini dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya memperkuat pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan aspek keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta aspek pemerataan berusaha.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha Koperasi.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 64</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 65</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 66</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>44</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 67</p>
<p>Cukup jelas</p>
<h4>Incoming search terms for the article:</h4><ul><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/uu-no-25-tahun1992-tentang-perkoperasian" title="alasan mengapa seorang manajer koperasi harus diambil dari luar dan bukan anggota">alasan mengapa seorang manajer koperasi harus diambil dari luar dan bukan anggota</a></li><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/uu-no-25-tahun1992-tentang-perkoperasian" title="alasan pembubaran koperasi">alasan pembubaran koperasi</a></li><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/uu-no-25-tahun1992-tentang-perkoperasian" title="bagaimana pandangan masyarakat terhadap koperasi berdasar manajemen dan permodalan">bagaimana pandangan masyarakat terhadap koperasi berdasar manajemen dan permodalan</a></li><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/uu-no-25-tahun1992-tentang-perkoperasian" title="ebook koperasi pengertian koperasi menurut ahli">ebook koperasi pengertian koperasi menurut ahli</a></li><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/uu-no-25-tahun1992-tentang-perkoperasian" title="peraturan baru undang-undang perkoperasian">peraturan baru undang-undang perkoperasian</a></li><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/uu-no-25-tahun1992-tentang-perkoperasian" title="PERKOPERASIAN KOPERASI">PERKOPERASIAN KOPERASI</a></li><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/uu-no-25-tahun1992-tentang-perkoperasian" title="tata cara pendirian koperasi sampai pembubaran koperasi">tata cara pendirian koperasi sampai pembubaran koperasi</a></li><li><a href="http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/uu-no-25-tahun1992-tentang-perkoperasian" title="undang-undang nomor 25 tahun 1992">undang-undang nomor 25 tahun 1992</a></li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 plugin took 1.86 ms --><br/><a href="http://www.socialmarker.com/?link=http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/uu-no-25-tahun1992-tentang-perkoperasian&title=UU+No+25+TAHUN1992++TENTANG++PERKOPERASIAN&text=Untuk+melengkapi+refrensi+tentang+perkoperasian%2C+berikut+ini+kami+tampilkan+pula%26%23160%3B+UU+No+25+tahun+1992+tentang+perkoperasian.&tags=cukup+jelas%2C+rapat+anggota%2C+ketentuan+mengenai%2C+koperasi%2C+pasal%2C+dalam%2C+anggota%2C+dengan%2C+jelas" target="_blank"><img src= "http://www.socialmarker.com/bookmark.gif" border="0" /></a><noscript><a href="http://www.socialmarker.com" >Social Bookmarking</a></noscript>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://koperasi-tanggungrenteng.com/koperasi/uu-no-25-tahun1992-tentang-perkoperasian/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
